Kamis, 22 September 2016

fungsi dan macam-macam fungsi operasi string

 1.    apa yang dimaksud fungsi bahasa C ?
jawab :
Fungsi adalah Bagian dari program yang dimaksudkan untuk mengerjakan suatu tugas tertentu dan letaknya dipisahkan dari program yang menggunakannya. Program dari bahasa C dibentuk dari kumpulan-kumpulan fungsi, mulai dari fungsi utama, fungsi pustaka, maupun fungsi yang dibuat oleh pemrogram
2.  sebutkan dan jelaskan macam-macam fungsi ?
Jawab :
Fungsi operasi string
Fungsi-fungsi dalamlibrari string.h antara lain : strcpy, strncpy, strcat, strncat, strcmp, strncmp, strlen.
a.       Strcpy
Berfungsi untuk menyalin (copying) suatu string asal ke variable string tujuan. Bentuk umumnya : strcpy (var_tujuan, string_asal);
b.      Strncpy
Berfungsi untuk menyalin (copying) suatu string asal ke variable string tujuan sebanyak n karakter sesuai yang diinginkan programmer. Bentuk umumnya: strncpy(var_tujuan, string_asal, n);. Dengan n adalah jumlah karakter yang ingin dipindahkan.
Cara menyalin substring di tengah :
Misal :
Char s2[10]
Char s1[15] = “Mar. 15, 2008”
s2bernilaiberapa?
Strncpy (s2,s1,3) –> s2 bernilai “Jan, “
Strncpy (s2,&s1[5], 2) –> s2 bernilai “15”
c.       Strcat
Berfungsi untuk menambahkan string sumber kebagian akhirdari string tujuan. Bentuk umumnya: strcat(tujuan, sumber);.
d.      Strncat
Berfungsi sama dengan fungsi strcat, yaitu menambahkan string sumber kebagian akhirdari string. Yang membedakan adalah pada jumlah karakter yang dipindahkan. Fungsi ini dapat memindahkan karakter sebanyak n karakter sesuai yang sudah deprogram oleh programmer. Bentuk umumnya: strncat (tujuan, sumber, n);. Dengan n adalah jumlah karakter yang ingin dipindahkan.
e.       Strcmp
Berfungsi untuk membandingkan dua buah string. Hasil dari fungsi ini bertipe integer dengan nilai:
1)       negative, bila string pertama kurang dari string kedua.
2)       Nol, bila string pertama sama dengan string kedua.
3)       Positif, bila string pertama lebih banyak dari string kedua.
Bentuk umumnya: strcmp(string1, string2);
f.        Strncmp
Berfungsi untuk membandingkan n karakter pertama dalam dua buah string. Hasil dari fungsi ini sama dengan hasil dari fungsi strcmp. Bentuk umumnya:
Strncmp (string1, string2, n);. Dengan n adalah jumlah karakter yang ingin dibandingkan.
g.      Strlen
Berfungsi untuk memperoleh jumlah karakter dari suatu string. Bentuk umumnya: strlen(string);
Fungsi dari library ctype.h :
Fungsi operasi karaktek
a.       Isalpha
Merupakan fungsi operasi karakter dengan tolok ukur fungsi akan bernilai benar jika argument dalam syntax tersebut merupakan karakter yang berupa huruf dalam alphabet. Bentuk umumnya: isalpha(char);.
b.     Isdigit
Merupakan fungsi operasi karakter dengan tolok ukur syntax akan menghasilkan nilai benar (bukan nol) bila karakter merupakan sebuah angka (digit) dari nol sampaisembilan. Bentuk umum: isdigit(char);.
c.       Islower
Merupakan fungsi operasi karakterdengan tolok ukur syntax ini bernilai benar (bukan nol) jika karakter merupakan huruf kecil.
Bentuk umumnya: islower(char);.
d.      Isupper
Merupakan fungsi operasi karakter dengan tolok ukur fungsi ini akan menghasilkan nilai benar (bukan nol) jika karakter merupakan huruf capital.
Bentuk umumnya: isupper(char);.
e.       Ispunct
Merupakan fasilitas yang ada dalam ctype.h yang berfungsi untuk memasukkan karakter yang berupa tanda baca (punctuation), tidak termasuk didalamnya karakter spasi, huruf alphabet, dan angka (digit).
Bentuk umumnya: ispunct(char);.
f.        Isspace
Merupakan fasilitas  yang  ada dalam ctype.h yang berfungsi pada karakter-karakter seperti spasi, newline tab,dan tab. Contoh penggunaannya:
C = getchar();
while(isspace(c) && c!=EOF)
c = getchar();
g.      Tolower
Fungsi ini akan merubah huruf capital menjadi huruf kecil.
Bentuk umum: tolower(char);.
h.       Toupper
Fungsi ini akan merubah huruf kecil menjadi huruf kapital.
Bentuk umum: toupper(char);
Fungsi mathematic
%3d dan %-3d
int x=1;
%3d akan mencetak : _ _ 1  tetap member jarak 2 spasi
%-3d akan mencetak : 1  spasi kosong akan di hilangkan
Pada fungsi scanf, kita harus menyertakan symbol & pada variabel yang diacu karena symbol & berguna sebagai operator address-of. Jika kita menghilangkan symbol tersebut, maka program akan error tetapi jika kita menginputkan string program tetap berjalan normal.

Tutorial PHP Mengenal function


Function atau merupakan sejumlah pernyataan yang dikemas dalam sebuah nama. Nama ini selanjutnya dapat dipanggil berkali-kali di beberapa tempat pada program.
Tujuan penggunaan fungsi adalah:
- Memudahkan dalam mengembangkan program
- Menghemat ukuran program
Untuk membuat fungsi, harus mengikuti syntax sebagai berikut:
function namafungsi ($parameter1, $parameter2)
{
    pernyataan1;
    pernyataan2;
}
Contoh 1 : membuat fungsi yang tidak mempunyai parameter
Nama file : fungsi1.php
<?
function BukaTabel()
{
echo "<table align=center width=\"80%\" border=0 cellspacing=1
cellpadding=0 bgcolor=#555555><tr><td>\n";
echo "<table width=\"100%\" border=0 cellspacing=1 cellpadding=8
bgcolor=#ffffff><tr><td>\n";
echo "<center>";
}
function TutupTabel()
{
echo "</td></tr></table></td></tr></table>\n";
}
?>
<html>
<head>
<title> Latihan Fungsi 1 </title>
</head>
<body>
<?php
BukaTabel();
print ("Ini tabel pertama");
TutupTabel();
print ("<br>");
BukaTabel();
print ("Ini tabel kedua");
TutupTabel();
?>
</body>
</html>
Contoh 2 : membuat fungsi yang mempunyai parameter
Nama file : fungsi2.php
<?
function BukaTabel($warna1, $warna2)
{
echo "<table align=center width=\"80%\" border=0 cellspacing=1
cellpadding=0 bgcolor=\"$warna1\"><tr><td>\n";
echo "<table width=\"100%\" border=0 cellspacing=1 cellpadding=8
bgcolor=\"$warna2\"><tr><td>\n";
echo "<center>";
}
function TutupTabel()
{
echo "</td></tr></table></td></tr></table>\n";
}
?>
<html>
<head>
<title> Latihan Fungsi 2 </title>
</head>
<body>
<?php
BukaTabel("red", "#dddddd");
print ("Ini tabel pertama");
print ("<table border=1 width=100%>");
print ("<tr><td width=33% align=center> Kolom 1 </td>");
print ("<td width=33% align=center> Kolom 2 </td>");
print ("<td width=* align=center> Kolom 3 </td> </tr>");
print ("</table>");
TutupTabel();
print ("<br>");
BukaTabel ("blue", "white");
print ("Ini tabel kedua");
TutupTabel();
?>
</body>
</html>




Fungsi meruapakan hal yang paling penting dalam membuat aplikasi web. Dengan membagi kode-kode yang ada kedalam fungsi-fungsi maka akan memudahkan kita apabila kita akan menggunakan kembali kode tersebut. Atau apabila kita ingin membuat website dengan fitur yang sama dengan website yang pernah kita buat maka kita cukup menggunakan fungsi-fungsi yang pernah kita buat.
Hal ini akan sangat menghemat waktu dan mempercepat proses pembuatan website. Karena itu semakin banyak fungsi yang sudah anda buat, maka jika anda disuruh membuat website lagi anda cukup mengambil fungsi-fungsi yang sudah ada.
Selalu gunakan fungsi karena akan sangat membantu anda sedangkan pada konsep pemrograman berorientasi object (OOP) selalu gunakan class.
Fungsi pada PHP sintaxnya adalah function namafungsi() dimana namafungsi merupakan nama fungsi tersebut dan bisa anda ganti sesuka hati. Sedangkan isi didalam kurung dapat diisi dengan variabel yang akan kita kirim kedalam fungsi tersebut. Saya akan mengajarkan penggunaan function namafungsi() yang paling sederhana.

Penggunaan function()

Misalkan anda ingin membuat kode penjumlahan seperti ini:
<?
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
 
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
 
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
 
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
 
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
 
$x=1+3;
$y=$x+5;
echo "$y<br>";
?>
Jika anda perhatikan kode diatas, maka anda dapat melihat bahwa kita melakukan fungsi penjumlahan yang sama berulang-ulang. Nah hal tersebut meruapkan pemborosan karena kita perlu menuliskan kembali fungsi penjumlahan tersebut berulang-ulang. Bagaimana jika penjumlahannya panjang? tentu merepotkan, untuk itu kita dapat menjadikannya fungsi. Pada kode diatas jika kita buatkan fungsi maka jadinya seperti ini:
<?
function tambah() {
  $x=1+3;
  $y=$x+5;
  echo "$y<br>";
}
tambah();
tambah();
tambah();
tambah();
tambah();
tambah();
?>
Mudah kan, kode kita menjadi singkat. Jadi kita membuat fungsi dengan nama fungsinya tambah(). Nah didalam fungsi tambah() tersebut kita isikan fungsi penjumlahan kita. Kemudian jika kita ingin menjalankan fungsi penjumlahan tersebut maka kita cukup memanggil fungsi tambah() tersebut sebanyak yang kita mau.

Mengirim Variabel kedalam Fungsi

Kita dapat mengirimkan variabel kedalam fungsi tersebut. Sehingga nilai yang dihasilkan dalam fungsi dapat berbeda-beda karena kita dapat mengirimkan variabel yang berbeda-beda. Sekarang cobalah kode berikut ini:
<?
function tambah($x, $y) {
  $z=$x+$y;
  echo "Hasil $x tambah $y = $z<br>";
}
tambah(10, 5);
tambah(20, 30);
?>
Jika kita perhatikan pada kode diatas, fungsi function tambah($x, $y) memiliki 2 variabel yaitu $x dan $y. Dan ketika kita memanggil fungsi tersebut dengan tambah(10, 5);. Maka otomatis variabel $x akan terisi dengan nilai 10 dan variabel $y akan terisi dengan nilai 5. Demikian pula ketika kita mengubah nilai variabelnya tambah(20, 30);. Dalam fungsi tidak terdapat batasan variabel kita bisa membuat variabel yang kita kirim sebanyak apapun.
Perlu diingat bahwa jumlah variabel pada fungsi harus sama ketika kita memanggil fungsinya dan itu urut dari kiri kekanan. Maka jika kita punya function tambah($x, $y) dan kita panggil dengan tambah(10, 5, 7); akan menghasilkan error karena function tambah($x, $y) hanya memiliki 2 variabel sedangkan kita memanggilnya dengan 3 variabel.
Seperti itulah kira-kira penggunaan fungsi pada PHP, pada kenyataannya tidak sesederhana itu, apabila anda telah membuat aplikasi yang rumit di PHP maka anda akan menemukan tantangannya. Tetapi dasarnya adalah seperti itu, jadi tidak terlalu sulit.

Membuat Fungsi PHP

Posted on by Achun

2 Votes
Kehandalan yang nyata dari PHP adalah dari fungsi yang dimilikinya. Dalam PHP – terdapat lebih dari 700 fungsi built-in Fungsi yang tersedia. Pada tutorial ini kita akan diperlihatkan bagaimana membuat fungsi buatan sendiri. untuk referensi dan contoh dari fungsi buit-in, silahkan kunjungi PHP Reference.
Fungsi adalah sebuah  block dari code yang dapat di eksekusi kapan saja dibutuhkan.
  • Semua fungsi dimulai dengan kata  “function()”
  • Nama fungsi akan dimengerti  dengan namanya . Nama dapat dimulai dengan sebuah huruf atau garis bawah (bukan angka)
  • Tambahkan sebuah “{“  – awal code fungsi setelah kurung kurawal
  • masukan code fungsi
  • Tambahkan sebuah  “}”  – Fungsi diakhiri dengan tanda kurung kurawal

Contoh

sebuah fungsi sederhana untuk menampilkan  my name bila dipanggil
<html> <body>
<?php  function writeMyName()   {   echo "Zulidamel Badri";
  } writeMyName(); ?>
</body> </html>

Menggunakan Fungsi PHP

Sekarang kita gunakan fungsi dalam script PHP
<html> <body>
<?php
function writeMyName()   {
  echo "Zulidamel Badri";
  }
echo "Hello world!<br />";
echo "My name is ";
writeMyName();
echo ".<br />That's right, ";
writeMyName();
echo " is my name.";
?>
</body> </html>
Hasil dari code di atas adalah :
Hello world! My name is Zulidamel Badri. That's right,
Zulidamel Badri is my name.

Fungsi PHP – ditambahkan parameter

Mulanya fungsi (writeMyName()) sangat sederhana. hanya menampilkan sebuah string statis.
Untuk menambahkan kegunaan  sebuah fungsi, kita data menambahkan parameter. parameter sama juga dengan sebuah variable.
Kamu mungkin telah mencatat tanda kurung setelah nama fungsi, seperti: writeMyName(). parameter ditempatkan di dalam tanda kurung
.Contoh 1
Contoh berikut ini akan menampilkan nama pertama yang berbeda, tetapi nama terakhir yang sama
<html> <body> <?php function writeMyName($fname)
{   echo $fname . " Rusyid.<br />";   }
echo "My name is "; writeMyName("Erwin");
 echo "My name is ";
writeMyName("Zul");
echo "My name is "; writeMyName("Yen");
echo "My name is "; writeMyName("Yen"); ?>
</body> </html>
Hasilnya seperti berikut:
My name is Erwin Rusyid.
My name is Zul Rusyid. My name is Yen Rusyid.
My name is Linda Rusyid.

Contoh 2

Fungsi berikut mempunyai 2 parameter:
<html> <body>
<?php function writeMyName($fname,$punctuation)   {
echo $fname . " Rusyid" . $punctuation . "<br />";   }
echo "My name is "; writeMyName("Erwin",".");
echo "My name is "; writeMyName("Zul","!");
echo "My name is "; writeMyName("Yen","...");
echo "My name is "; writeMyName("Linda","..."); ?>
</body> </html>
Hasilnya seperti berikut:
My name is Erwin Rusyid. My name is Zul Rusyid!
My name is Yen Rusyid...
My name is Linda Rusyid...
Fungsi PHP – Menghasil nilai
Fungsi juga dapat digunakan untuk menghasilkan nilai.

Contoh

<html> <body>
<?php function add($x,$y)   {   $total = $x + $y;
return $total;   }
echo "1 + 16 = " . add(1,16) ?> </body> </html>
Hasil dari code di atas adalah :
1 + 16 = 17



Konversi data pada java netbeans



===== Kode Konversi Data Pada Java =====

cara konversi data dari string ke interger
 

 String ke Integer
code :
Integer.parseInteger(data string yang mau di konversi);






cara konversi data dari integer ke string
integer ke string
code : 
=> Integer.toString(data int yang mau di konversi);



cara konversi dari string ke tanggal
String ke Tanggal
code : 
=> Date.parseDate(data string);


cara konversi tanggal ke string
tanggal ke String
code :
=> Date.toString( tanggal yang mau di konversi);



cara konversi dari string ke double
 String ke Double
code :
=> Double.parseDouble(data string yang mau di konversi);


cara konversi double ke string 

Double ke String 
code :
=> Double.toString(data double yang mau di konversi);

Perbedaan Array dan ArrayList

Java : Array & Array List

Array dapat dikatakan sebuah wadah yang menyimpan beberapa variabel dengan tipe data yang sama. Dalam post ini akan dibahas dua jenis array dalam Java yaitu array danarraylist. Perbedaan antara array dan arraylist adalah :

1. Array bersifat statis ukuran datanya tidak bisa berubah sesuai dengan saat pertama kali dibuat/definisikan. Arraylist ukuran datanya dimanis, ketika data di arraylist penuh dia bisa me-resize atau menyesuaikan dirinya sesuai dengan data yang dimasukkan. perlu diperhatikan ketika arraylist menyesuaikan dirinya, performa akan menurun karenaarraylist membuat array baru dan menyalin array lama ke array baru.

2.Array tidak bisa menggunakan generic sedangankan arraylist bisa menggunakan genericuntuk menjaga keamanan tipe data dalam array.

3. Array bisa menyimpan data primitive , sedangkan kita tidak bisa menyimpan dataprimitive ke arraylistArraylist hanya bisa mengandung data dari objectarray bisa mengandung data dari object serta primitive. Walaupun fungsi autoboxing Java 5 seakan akan kita memasukkan data primitive tetapi sebenarnya fungsi autoboxing Java 5 mengubah secara otomatis data primitive ke object.

Contoh program Java menggunakan array dan arraylist.

1. Array



2. ArrayList


Rabu, 21 September 2016

Download Film Descendant Of The Sun

Pasukan penjagan perdamaian dunia atau PBB mengirimkan pasukannya ke negara yang dilanda perang bekepanjangan, Kapten Yoo Shi-Jin (Song Jong-Ki) merupakan salah satunya yang betugas memimpin tim unit Special Warfare Command, Dia bertemu dengan Kang Mo-Yun (Song Hye-Kyo) merupakan seorang dokter relawan, saat mereka bekerja sama pada daerah yang dilanda penyakit, Sho-Yoh dan Mo-Yun sering terlibat pertengkaran. Download Filmnya Disini!! 

Kamis, 15 September 2016

TUGAS DAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL

WEWENANG

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


TUGAS

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 
  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
    b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
    e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pengertian, Tugas dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004.
Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang- Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Dasar 1945 klik disini
Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI klik disini
UU no 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI klik disini
Demikian artikel mengenai Pengertian, Tugas dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi, semoga bermanfaat.

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.
Sejarah
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.
Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  1. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  1. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  1. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  1. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  1. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  1. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  1. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  1. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.

Tugas dan Wewenang MA / Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdiri atas:

1) Peradilan Umum,
2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer, dan
4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi. Hal itu berarti putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh badan peradilan lain, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara garis besar kekuasaan Mahkamah Agung mencakup dua hal, yaitu kekuasaan di dalam peradilan dan kekuasaan di luar peradilan.

1) Kekuasaan Mahkamah Agung di dalam peradilan meliputi kekuasaan dalam hal-hal berikut:

a)   Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
b)   Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
c) Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.
d)   Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.

 2) Kekuasaan Mahkamah Agung di luar peradilan sebagai berikut:

a)   Melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan di bawahnya.
b)   Melakukan pengawasan tertinggi atas para notaris dan pengacara.
c) Memberi nasihat kepada presiden dalam hal memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, atau pertimbanganpertimbangan dan keterangan tentang soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diperlukan pemerintah.
d)   Menguji sah tidaknya suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang di antaranya sebagai berikut:

1.  Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
3.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh presiden. Pada dasarnya, Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangundangan.
 

Education's Template by Ipietoon Cute Blog Design